Senin, 25 September 2017

Celengan Bantal

Celengan Bantal

Definisi :

Celengan merupakan nama umum untuk kotak akumulasi atau penabungan koin. Umumnya, celengan digunakan oleh anak-anak. Celengan biasanya terbuat dari keramik atau porselen. Celengan bertujuan untuk mengajarkan kepada anak untuk menabung. Pada celengan tradisional, uang dapat dengan mudah dimasukkan, namun jika ingin mengambil uangnya, celengan tersebut harus dipecahkan. Tapi celengan modern memiliki lubang karet pada bagian bawahnya, untuk memudahkan dalam mengambil uang yang disimpan dalam celengan tersebut.




Akan tetapi celengan kali ini berbeda dari celengan yang biasanya, jika umumnya celengan terbuat dari tanah liat atau porselen tetapi kali ini celengan tersebut terbuat dari botol bekas. Botol bekas? banyak yang meragukan jika ada celengan dari botol bekas. Tetapi celengan kali ini juga bisa digunakan sebagai bantal di kelas:v. Tentu saja membuatnya begitu mudah dengan ketersediaan bahan yang melimpah disekitar.

Alat dan Bahan:

  1. Botol bekas berukuran sedang/besar
  2. Gunting/silet
  3. Lem tembak
  4. Kain flanel
  5. Pita Hias

Cara Pembuatan:

  1. Bersihkan botol yang akan kita gunakan. Bersihkan dengan air yang mengalir dan sabun. setelah itu diamkan hingga kering.
  2. Ukur panjang kain flanel sepanjang badan botol yang akan kita hias/tutupi. sesuaikan juga dengan keliling dari botol. kemudian potong menggunakan gunting.
  3. Lekatkan kain yang sudah dipotong menggunakan lem tembak. pastikan terpasang dengan pas dan rapi.
  4. Setelah terpasang semua, tutup bagian dari pinggir kain yang tidak rapi menggunakan pita hias.
  5. kita dapat menambahkan beberapa hiasan di sekitar botol.
  6. Jangan lupa membuat lubang untuk memasukan koin menggunakan gunting/silet
Celengan tadi masih bisa ditambah hiasan sesuai dengan selera pembuat. Akan tetapi demi fleksibilitas penggunaan untuk bantal sebaiknya hiasan ditambahkan di pinggir, karena bagian tengah adalah bagian yang empuk sehingga cocok digunakan sebagai bantal:v

Selasa, 08 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (Kabupaten Bojonegoro)


Assalamualaikum wr.wb para pembaca sekalian. Disini saya akan menyampaikan perihal tentang DAK. mungkin ada dari kita yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan DAK itu sendri?


Pengertian Umum

Dana Alokasi Khusus (DAK)  adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Pengalokasian DAK

  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

Pengalokasian di Kabupaten bojonegoro

DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017. Dalam peraturan ini terdapat perubahan tentang DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

Besaran DAK di Bidang Pendidikan

  1. Rp.2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miski/Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Rp.1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Rp.2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya non miskin/mampu
  4. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya non miskin/mampu
  5.  Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 1 dan Golongan 2
  6. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 1 dan Golongan 2
  7. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 3 dan Golongan 4
  8. Rp.250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 3 dan Golongan 4

Proses Pencairan DAK

  1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan.
  2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
  3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
  4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik.
  5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
  6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

Kegunaan DAK yang Ideal

Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi  yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik. Sehingga diharapkan dapat membantu bagi yang mengalami masalah kesulitan.

Penutup

Saya berterima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro atas bantuan melalui Dana Alokasi Khusus ini semoga anggaran ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh seluruh siswa/siswi di Kabupaten Bojonegoro sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di Bojonegoro dan di masa depan bisa membuat Bojonegoro lebih maju.